JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi pada sidang perkara dugaan pemalsuan surat kuasa yang menjerat lima terdakwa: Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti. Sidang yang digelar Selasa (21/4/2026) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi pelapor pada fase pembuktian, sehingga majelis hakim menunda pemeriksaan hingga Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Basir, dengan anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, memutuskan penundaan untuk memberi waktu pemanggilan ulang saksi dan pelengkapan bukti. Keputusan itu diambil setelah proses pemeriksaan saksi tidak dapat dilanjutkan akibat ketidakhadiran pihak pelapor.
Dalam kesempatannya, terdakwa Hendra Sianipar, yang didampingi penasihat hukum Erwin Rommel Sinaga dan Tim Pembela Profesi DPN PERADI SAI, membantah seluruh tudingan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen. Hendra menyatakan tidak mengenal pemberi kuasa yang disebut dalam berkas perkara, yakni Lukman Sakti Nagaria, dan menegaskan bahwa tanda tangannya pada surat kuasa hanya diberikan atas permintaan rekan terdakwa tanpa pengetahuan soal keaslian dokumen.
“Saya tidak pernah mengikuti pembahasan jual beli tanah, tidak menerima fee, dan tidak mengetahui surat tersebut palsu,” kata Hendra. Ia juga menyampaikan bahwa upayanya meminta konfrontasi selama penyidikan di Mabes Polri tidak terealisasi hingga perkara memasuki persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, disebutkan kronologi pertemuan antara para terdakwa dengan pihak yang menawarkan dua bidang tanah bersertifikat atas nama Lukman Sakti Nagaria. Jaksa menyatakan terdakwa memperlihatkan fotokopi SHM dan membawa calon pembeli ke lokasi pada Januari 2024, namun penjaga lahan menolak klaim kuasa karena mengaku tidak mengenal pemberi kuasa.
Berkas perkara memuat dugaan adanya perubahan dokumen dan manipulasi tanggal untuk mensahkan transaksi, termasuk munculnya Surat Kuasa bertanggal 15 Oktober 2023 yang diduga memuat cap jari dan tanda tangan palsu. Selanjutnya, dakwaan menyebut pembuatan dokumen baru bertanggal 13 Januari 2024 sebagai bagian dari upaya melanjutkan transaksi.
Jaksa juga menuding adanya peran notaris dalam pembuatan perjanjian dan akta tanpa persetujuan pemilik tanah, termasuk pemunduran tanggal transaksi untuk memberi kesan legalitas. Bukti-bukti ini menurut jaksa menunjukkan adanya upaya pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang merugikan pihak korban.
Sidang lanjutan pada Kamis akan menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendengarkan saksi-saksi dan memperjelas titik-titik kontroversial dalam berkas. Kasus ini mendapat perhatian publik karena implikasinya terhadap legalitas transaksi properti dan pentingnya verifikasi dokumen dalam perlindungan hak kepemilikan tanah.*

















