Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sorotan Integritas TNI, Darsuli, S.H.: Perkara Andrie Yunus Lebih Tepat Diperiksa di Peradilan Umum

Avatar photo
×

Sorotan Integritas TNI, Darsuli, S.H.: Perkara Andrie Yunus Lebih Tepat Diperiksa di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Praktisi hukum Darsuli, S.H. menyampaikan kritik tajam terhadap penerapan peradilan militer dalam menangani kasus dugaan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia berpandangan, permintaan keluarga korban agar perkara diproses di peradilan umum merupakan langkah yang wajar demi memastikan keterbukaan dan keadilan.

Darsuli, S.H. menilai, selama ini mekanisme peradilan militer masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan independensi, terutama ketika perkara melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia dengan warga sipil dalam tindak pidana umum.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

“Keinginan korban dan keluarga agar ada reformasi peradilan militer mencerminkan harapan terhadap proses hukum yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Darsuli, S.H., Minggu (17/5/2026).

Ia juga menilai, sikap keberatan korban terhadap proses di peradilan militer menjadi indikator masih terbatasnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum internal militer.

Menurutnya, peradilan militer belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sipil. Oleh karena itu, dorongan untuk membawa perkara ke peradilan umum dinilai sebagai upaya menghadirkan proses hukum yang lebih transparan dan berpihak pada keadilan korban.

Secara normatif, lanjut Darsuli, S.H., ketentuan dalam Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa prajurit aktif dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum. Ia merujuk pada Pasal 65 Ayat 2 yang menegaskan hal tersebut.

“Dari sisi aturan, tindak pidana umum semestinya ditangani peradilan umum. Namun praktiknya masih kerap diselesaikan melalui peradilan militer sesuai kebijakan internal,” tegasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, memicu pertanyaan publik terkait integritas serta kemampuan institusi dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Ia pun menilai reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari kesan adanya perlindungan berlebihan terhadap oknum tertentu.

Darsuli, S.H. menjelaskan, pada prinsipnya peradilan militer memiliki kewenangan menangani pelanggaran hukum militer serta perkara yang melibatkan prajurit aktif atau pihak yang dipersamakan berdasarkan undang-undang. Selain itu, lembaga tersebut juga berwenang menangani sengketa tata usaha militer dan gugatan ganti rugi dalam perkara tertentu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peradilan umum memiliki peran sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

“Peradilan umum menjadi ruang bagi masyarakat luas dalam mencari keadilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung,” jelasnya.

Ia menilai, polemik dalam penanganan kasus Andrie Yunus seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum militer di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Darsuli, S.H. menegaskan bahwa TNI merupakan institusi yang bertugas menjaga kedaulatan negara, bukan untuk menekan rakyat. Prajurit TNI, lanjutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“TNI adalah kekuatan pertahanan negara yang profesional, modern, dan adaptif, dengan peran utama menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE