JAKARTA, SHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembongkaran bangunan semi permanen di aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Mesjid 1, Karet Tengsin, RT.9/RW.4, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang. Malam sebelumnya sebagian bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pihak yang mendirikan.
Diketahui lahan dengan luas 8.017 meter persegi tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam KIB (A) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sebelumnya Pemkot Jakarta Pusat telah melayangkan Surat Peringatan I dan II pada 13 dan 23 September 2024. Surat Peringatan III diterbitkan dan diberikan pada 26 September 2024.
Fotografer: Malik Maulana/ @malixmaulana
@herubudihartono @jokoagussetyono @dkijakarta @walikotajakpus @dhany_sukma @iqbal_akbarudin
#enjoyjakarta #jakarta #jakcation #suksesjakartauntukindonesia #visitjakarta #HUT79RI #suksesjakartauntukindonesia #walikotajakartapusat #dkijakarta #kominfotikjakpus #infojakarta #infojakpus #jakartapusat #SohibJakpus #NusantaraBaruIndonesiaMaju

















