Scroll untuk baca artikel
Walikota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus dan PAM Jaya Tertibkan 15 Rumah Dinas di Bendungan Hilir, Komnas HAM: Sesuai Aturan

Avatar photo
×

Pemkot Jakpus dan PAM Jaya Tertibkan 15 Rumah Dinas di Bendungan Hilir, Komnas HAM: Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA PAM Jaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 15 rumah dinas PAM Jaya yang berada di Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di DKI Jakarta sesuai amanat Peraturan Gubernur terkait pengelolaan aset dan percepatan layanan air bersih di ibu kota.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Dalam keterangan resminya, PAM Jaya menjelaskan bahwa lahan seluas 35.064 meter persegi tersebut merupakan aset milik PAM Jaya dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir atas nama perusahaan daerah tersebut.

Sebanyak 15 rumah dinas yang dibangun sejak tahun 1980 awalnya diperuntukkan bagi pegawai PAM Jaya yang menjalankan tugas kedinasan. Namun, berdasarkan hasil pendataan, rumah-rumah tersebut kini ditempati ahli waris eks pegawai selama puluhan tahun.

Selain itu, disebutkan pula adanya pembangunan tambahan yang dijadikan tempat usaha kontrakan maupun kos-kosan tanpa izin resmi dari PAM Jaya.

PAM Jaya mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak tahun 2023 dengan melibatkan aparat Kelurahan Bendungan Hilir hingga Kecamatan Tanah Abang. Bahkan, Pemkot Jakarta Pusat bersama PAM Jaya telah menawarkan solusi relokasi secara sukarela.

Dalam tawaran tersebut, penghuni diberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp50 juta per penghuni rumah dinas, fasilitas kendaraan untuk pindahan, hingga penyediaan rumah susun bagi seluruh penghuni.

Namun karena penawaran tersebut ditolak, Pemkot Jakarta Pusat akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan serta Surat Peringatan I, II, dan III pada April 2026 sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sementara itu, Komnas HAM turut meminta penjelasan terkait proses penertiban tersebut. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Komnas HAM menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses penertiban yang dilakukan terhadap penghuni rumah dinas PAM Jaya karena telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban aset ini disebut menjadi bagian penting dalam mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta sekaligus pengamanan aset milik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE