Scroll untuk baca artikel
MetropolitanProvinsi DKI Jakarta

Dua Kali Konfirmasi Tak Berbuah Hasil, Sikap Kasi Sarana Kota Dipertanyakan Terkait Dugaan Reklame Tanpa IPR di Tomang

Avatar photo
×

Dua Kali Konfirmasi Tak Berbuah Hasil, Sikap Kasi Sarana Kota Dipertanyakan Terkait Dugaan Reklame Tanpa IPR di Tomang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Upaya konfirmasi yang dilakukan dua wartawan terkait dugaan pelanggaran perizinan reklame di kawasan Tomang, Jakarta Barat, hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait. Reklame yang berlokasi di Jl. Tomang Banjir Kanal No. 7, RT 007/RW 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dilaporkan warga kepada awak media karena diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, warga mengeluhkan keberadaan reklame tersebut dan meminta dilakukan pengecekan terhadap legalitas perizinannya. Selain menyampaikan keluhan kepada awak media, sejumlah warga juga mengaku telah melaporkan keberadaan reklame tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Warga menyoroti aspek keselamatan konstruksi reklame, terutama saat terjadi hujan deras dan cuaca ekstrem yang disertai angin kencang. Mereka khawatir kondisi reklame dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar apabila tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga Tomang Yusman yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku merasa waswas setiap kali melintas di lokasi tersebut.

“Saya hampir setiap hari lewat jalan ini untuk antar penumpang. Kalau lihat ukuran reklamenya cukup besar, apalagi kalau hujan dan angin kencang, ada rasa khawatir kalau sampai roboh dan menimpa pengguna jalan. Kami berharap pemerintah segera mengecek kondisi dan perizinannya supaya masyarakat merasa aman,” ujar Yusman warga sekitar Tomang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 25 Mei 2026 dua wartawan mendatangi kantor instansi terkait untuk melakukan konfirmasi kepada Yopri, yang disebut sebagai Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta. Saat tiba di lokasi, wartawan diterima oleh seorang staf yang menyampaikan bahwa pejabat yang dimaksud berada di tempat dan meminta awak media menunggu. Namun setelah sekitar 30 menit menunggu, staf tersebut kembali menemui wartawan dan menyatakan bahwa Yopri sudah tidak berada di kantor.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 3 Juni 2026. Dalam kesempatan kedua tersebut, wartawan memperoleh informasi dari staf bahwa Yopri sedang mengikuti rapat. Setelah menunggu kurang lebih satu jam, staf kembali menemui awak media dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi kembali tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan maupun masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi dari pejabat berwenang terkait dugaan reklame tanpa IPR tersebut. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status perizinan reklame maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan warga, termasuk laporan yang telah diajukan melalui aplikasi JAKI.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya bidang yang membidangi sarana kota dan pengawasan reklame, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjamin keamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi reklame.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kasi Sarana Kota yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan reklame tanpa IPR tersebut maupun alasan belum terlaksananya proses konfirmasi yang dilakukan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE