TANGERANG, SUARA HARIAN INDONESIA – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan penggelapan sepeda motor yang diduga berawal dari transaksi gadai di wilayah Kota Tangerang. Perkara tersebut mencuat setelah Edy Maulana mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 miliknya yang diduga berpindah tangan kepada beberapa pihak tanpa persetujuannya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota dan teregister dengan Nomor: TBL/B/418/VII/2026/SPKT/SEK.CILEDUG/RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Edy Maulana, peristiwa itu bermula pada 8 Maret 2026 di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat itu, sepeda motor miliknya diserahkan kepada seorang pria berinisial A.K. dalam transaksi gadai senilai Rp4,8 juta dengan kesepakatan kendaraan dapat ditebus dalam waktu tiga hari.
Setelah batas waktu yang disepakati berakhir, Edy mengaku diminta menebus kendaraan dengan nominal Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer karena meyakini kendaraan akan segera dikembalikan. Namun hingga beberapa bulan berselang, sepeda motor yang dimaksud tidak kunjung diterima.
Dalam upaya mencari keberadaan kendaraannya, Edy mengaku memperoleh informasi bahwa sepeda motor telah berada di tangan sejumlah pihak lain, mulai dari seseorang berinisial D, kemudian R, hingga seorang pria yang dikenal dengan panggilan P. Menurut Edy, saat bertemu dengan P, dirinya kembali diminta membayar Rp8 juta apabila ingin mengambil sepeda motor tersebut.
Edy menegaskan tidak pernah mengenal maupun memberikan kuasa kepada pihak-pihak tersebut untuk menggadaikan, memindahtangankan, atau menguasai kendaraannya.
Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam proses pencarian, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug bersama personel Bhabinkamtibmas Teluknaga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan kendaraan.
Di lokasi, sepeda motor diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial W. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, W mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari pihak berinisial S dan P.
Tak lama kemudian, P datang ke lokasi. Menurut pengakuan Edy, P kembali meminta uang sebesar Rp8 juta sebagai syarat penyerahan kendaraan. Edy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan maupun melakukan transaksi dengan P, S, maupun W.
Di sisi lain, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial T mengaku pernah mendengar informasi mengenai dugaan praktik serupa. Namun demikian, T menegaskan informasi tersebut masih sebatas yang diketahuinya dari lingkungan sekitar dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
“Informasi yang saya dengar dari sejumlah warga menyebutkan dugaan praktik seperti ini bukan kali pertama. Namun benar atau tidaknya tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk mengungkapnya,” ujar T.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pencarian terhadap pria berinisial A.K. yang disebut dalam laporan sebagai pihak pertama penerima gadai kendaraan. Polisi berupaya menemukan keberadaan A.K. untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















