JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali bergulir pada Selasa (21/4/2026). Namun, persidangan yang memasuki tahap pembuktian itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi pelapor yang dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Basir, didampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, memutuskan menunda sidang hingga Kamis (23/4/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendra Sianipar menyampaikan bantahan atas dakwaan yang diarahkan kepadanya. Melalui keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak mengenal pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa dalam perkara, yakni Lukman Sakti Nagaria.
“Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang disebut palsu itu juga tidak saya ketahui,” ujar Hendra didampingi penasihat hukum Erwin Rommel Sinaga bersama Tim Pembela Profesi DPN PERADI SAI.
Hendra juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembahasan maupun proses transaksi penjualan tanah yang menjadi objek perkara. Ia menjelaskan keikutsertaannya menandatangani dokumen dimaksud semata karena permintaan rekan seprofesi.
“Saya tidak pernah ikut pembahasan jual beli tanah dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra mengaku baru mengetahui adanya persoalan terkait surat kuasa tersebut setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di tingkat kepolisian. Ia menyampaikan bahwa pada tahap penyidikan sempat mengajukan permintaan konfrontasi dengan pelapor dan terdakwa lain untuk memperjelas duduk perkara, namun menurutnya hal itu tidak terealisasi hingga berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.
Tim penasihat hukum Hendra juga menilai proses penyidikan dan konstruksi dakwaan JPU masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diuji secara terbuka di persidangan. Mereka berpendapat beberapa bagian dakwaan terkesan belum didukung fakta yang komprehensif dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ari Sulton, disebutkan bahwa Hendra Sianipar bersama terdakwa Sopar Jepry Napitupulu diduga pernah bertemu dengan Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada calon pembeli berinisial Ferbie di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Namun, dalil tersebut dibantah oleh Hendra dan tim penasihat hukumnya. Mereka menyatakan fakta yang sebenarnya masih perlu diuji secara objektif dalam proses persidangan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan berimbang.
Hendra berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan menghadirkan seluruh pihak yang relevan agar kebenaran materiil dapat terungkap. Ia juga menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mempertimbangkan perkara secara jernih dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.
“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Persidangan lanjutan pada pekan ini diharapkan menghadirkan saksi pelapor dan saksi lain yang dinilai penting, sehingga rangkaian pembuktian dapat berlangsung lebih komprehensif. Para pihak pun berharap proses peradilan berjalan objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.*

















