Scroll untuk baca artikel
Polda Bangka Belitung

Polda Babel Gerebek Kontrakan Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 410 Gram Ganja Disita

Avatar photo
×

Polda Babel Gerebek Kontrakan Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 410 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SUARA HARIAN INDONESIA Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MF alias Fadil (22) diwilayah Kota Pangkalpinang, Kamis (23/04/2026) dini hari.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin oleh Ipda Eka Putra. Dari tangan pelaku, polisi menyita 410 gram narkotika jenis ganja.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan MF alias Fadil diamankan disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Pelaku berhasil kita tangkap dikontrakannya bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 plastik dengan berat bruto 410 gram,” ujar Ronald di Mapolda.

Selain mengamankan narkotika jenis ganja, sejumlah barang bukti lain ditemukan didalam kontrakan pelaku diantaranya 1 unit timbangan warna orange, sejumlah uang dengan total 2 juta rupiah serta 1 unit Handphone.

“Jadi pada proses penggerebekan dan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Dan pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan barang atas kepemilikannya,” kata Ronald.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya aksi transaksi narkoba dilokasi tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan penangkapan ini adalah wujud komitmen Kepolisian serta dukungan dari masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

“Ini wujud komitmen dari Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing untuk mewujudkan zero narkoba di Bangka Belitung. Kita juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,”ungkapnya.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110.

“Mari kita peduli dengan lingkungan sekitar kita sehingga apa yang kita cita-citakan, Babel zero dari narkoba bisa kita wujudkan bersama,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE