PANGKALPINANG, SUARA HARIAN INDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ribuan liter solar subsidi yang disimpan di sebuah gudang.
Penggerebekan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (07/05/2026) di sebuah gudang yang berada di Jalan Bandeng I, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Jum’at (08/05/2026).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi gudang.
“Benar, anggota Ditreskrimsus melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM subsidi jenis solar di wilayah Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Agus.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan jerigen yang berisi solar subsidi siap tampung. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.504 liter atau setara 1,5 ton solar subsidi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 50 jerigen berisi solar subsidi, kemudian enam drum kosong, satu unit mesin pompa hisap, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM,” jelasnya.
Selain barang bukti, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Keduanya masing-masing berinisial SP (37) selaku pemilik gudang dan BE (42) yang diduga sebagai sopir kendaraan pengangkut solar menuju lokasi penyimpanan.
Menurut Agus, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia menegaskan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah.
“Ini merupakan komitmen yang selalu disampaikan Bapak Kapolda bahwa segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah dan meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru terkait cipta kerja, junto aturan KUHP dan KUHAP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

















