Scroll untuk baca artikel
Lapas dan Rutan

‎LKBH Belitung Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Desa Sungai Samak

Avatar photo
×

‎LKBH Belitung Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Desa Sungai Samak

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, SUARA HARIAN INDONESIA Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang ketiga kalinya pada semester pertama tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari ini di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu program bantuan hukum non litigasi dari LKBH Belitung.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Penyuluhan hukum pertama pada tahun 2026 ini dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dengan audience warga binaan Lapas tersebut. Adapun punyuluhan hukum kedua dilaksanakan di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur dan kali ini dilaksanakan di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, dan Kadus di wilayah Desa Sungai Samak.

‎Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum mereka, khususnya akses terhadap bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi.

Sahilin selaku Sekretaris Desa, yang mewakili Kepala Desa Sungai Samak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa kehadiran LKBH Belitung dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat sungai samak untuk kedepannya khususnya saat menghadapi permasalahan hukum.

‎Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja lembaga, khususnya dalam bidang bantuan hukum non litigasi. Program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya tidak mampu secara langsung di tingkat desa baik yang ada di Kabupaten Belitung maupun desa yang ada di Kabupaten Belitung Timur.

Lebih lanjut, Heriyanto menekankan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu atau kategori masyarakat miskin, agar mereka mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh pemerintah melalui organisasi bantuan hukum.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan masyarakat tidak mampu menjadi sadar dan mengerti bahwa mereka memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara untuk mendapatkan bantuan hukum pada saat menghadapi permasalahan hukum tanpa harus membayar jasa advokat/pengacara (gratis),” kata heri.

Dalam sesi materi pertama, mengenai Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., dalam paparannya ia menjelaskan bahwa permasalahan yang dapat diberikan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa akses bantuan hukum terbuka luas bagi berbagai jenis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu yang secara financial tidak mampu untuk menyediakan sendiri pengacara/advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yg dihadapinya.

Lebih lanjut Dendy menjelaskan dan menginformasikan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung adalah salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).

Pada sesi materi kedua mengenai Akibat Pernikahan Usia Dini yang disampaikan oleh M. Arif Febrianto, S.H., ia menjelaskan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat dari dilakukannya pernikahan usia dini. Dampak negatif yang ditimbulkan bisa berupa dampak psikolog seperti kecemasan, depresi, bahkan bisa terjadi perceraian pada pasangan suami istri di usia dini.

Sedangkan pada akibat hukum bisa menyebabkan risiko pidana, apabila terdapat unsur paksaan dan risiko perdata apabila pernikahan tidak dicatatkan dalam administrasi pemerintahan. Namun apabila ada suatu alasan mendesak dan harus dilakukannya pernikahan, berdasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE