JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang menjelaskan prosedur penempatan warga binaan atas nama Razman Nasution. Razman menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.
Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas yakni: UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg, kemudian berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah, dan temuan tim medis lapas bahwa ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.
Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E. Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. “Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” imbuh dia.
Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” tegas Syarpani.
Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.
“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” terang Syarpani.
“Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” imbuh Syarpani.
Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam. “Namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif,” imbuh dia.
Syarpani mengatakan warga binaan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Warga binaan adalah seseorang yang menjalani pembinaan oleh negara, melalui lapas, agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik.
“Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga binaan tersebut, saat diperlukan proses evakuasi, tentu akan menyulitkan jika ditempatkan di lantai atas,” ungkap Syarpani.
Syarpani mengatakan dalam banyak kesempatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran untuk fokus melakukan pembenahan di lapas. Terutama terkait layanan serta pemenuhan hak warga binaan.
‘Memanusiakan manusia’ adalah pesan Menteri Agus kepada jajaran Pemasyarakatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi membina para narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat ketika keluar dari lapas.
“Berdasarkan arahan Bapak Menteri, semangat Bapak Menteri mereformasi Pemasyarakatan sehingga lebih melayani, beliau berpesan ‘memanusiakan manusia’, agar setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan menjadi insan yang lebih baik, lebih bermanfaat,” ungkap Syarpani.
Ia mengutip arahan Menteri Agus bahwa peran Pemasyarakatan bukan memberi hukuman, karena urusan penghukuman adalah kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Peran pemasyarakatan adalah setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang diterima.
“Selanjutnya, tugas Pemasyarakatan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” pungkas Syarpani.
Ia menuturkan setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat wal’afiat, maka status warga binaan dalam pengawasan khusus atau observasi berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan terbaru tersebut.
“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tutur Syarpani.
Ia lalu menerangkan seluruh warga binaan diperlakukan sama, baik dari sisi prosedur penerimaan, penempatan hingga fasilitas sel. Termasuk alas tidur berupa matras busa.
“Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas, tidak mungkin tidak. Kemudian untuk fasilitas memang setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Syarpani.

















