JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Persatuan di kalangan advokat dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum, perkembangan kecerdasan buatan (AI), kejahatan lintas negara, hingga kompetisi industri jasa hukum.
Pesan itu mengemuka dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-2 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang digelar di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menegaskan, perbedaan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengorbankan kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Menurut dia, advokat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah konstitusi, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah,” ujar Luthfi.
Peringatan HUT ke-2 DePA-RI tersebut dihadiri jajaran pimpinan serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), antara lain dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah.
Selain perayaan HUT, kegiatan tersebut juga diisi dengan pengangkatan sejumlah pengurus. Bagi DePA-RI, momentum tersebut sekaligus menjadi ajang konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
“DePA-RI Bukan Milik Saya”
Luthfi secara khusus mengingatkan agar organisasi advokat tidak dibangun dengan ketergantungan terhadap figur tertentu.
Ia menilai regenerasi, transparansi dan pemisahan kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi merupakan hal penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya,” tegas Luthfi.
“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” sambungnya.
Luthfi juga menegaskan komitmen DePA-RI untuk memberikan pembelaan profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etik maupun hukum ketika menjalankan tugas sebagai advokat.
Menurut dia, pembelaan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan.
Belajar dari Adnan Buyung Nasution
Dalam konteks tersebut, Luthfi menilai keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution masih relevan bagi profesi hukum saat ini.
Ia mengutip prinsip bahwa keadilan tidak hanya dibutuhkan oleh orang yang dianggap baik, tetapi juga oleh mereka yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, advokat menurut Luthfi harus tetap menjalankan tugas profesionalnya secara independen.
Dalam perkara pidana misalnya, pembelaan terhadap tersangka tidak berarti advokat harus memaksakan kliennya terbebas dari tanggung jawab. Advokat justru berkewajiban memastikan pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai prinsip the truth and justice.
Putusan MK Jadi Momentum Evaluasi
Luthfi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan bagi profesi advokat.
Ia berpandangan putusan tersebut semestinya mendorong organisasi advokat untuk meninggalkan konflik dan perbedaan masa lalu, kemudian membangun sistem organisasi profesi yang lebih kuat.
“Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaklah menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.
Menurut Luthfi, perkembangan profesi hukum saat ini sudah memasuki fase yang berbeda. Kemunculan artificial intelligence, transformasi digital, ruang siber, ketidakpastian ekonomi, kejahatan lintas negara, hingga dinamika politik global membuat advokat dituntut memiliki kemampuan yang lebih luas.
Advokat, kata dia, tidak lagi cukup hanya menguasai dispute resolution atau penyelesaian sengketa.
“Yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa, namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa atau dispute prevention dan investment protection,” katanya.
Persaingan Jasa Hukum Makin Ketat
Luthfi juga mengingatkan tantangan lain yang tidak kalah serius, yakni semakin kompetitifnya industri jasa hukum di Indonesia.
Menurut dia, jika advokat dalam negeri tidak bersatu dan meningkatkan kualitas, kondisi tersebut dapat menjadi kelemahan profesi.
Termasuk dengan semakin berkembangnya kehadiran penasihat hukum asing atau foreign legal advisor di Indonesia.
Karena itu, DePA-RI mendorong agar pembentukan Undang-Undang Advokat yang baru nantinya tidak hanya mengatur organisasi profesi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan advokat Indonesia.
Luthfi juga menilai perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya perlu diperkuat, termasuk terkait hak imunitas dan perlindungan dari kriminalisasi sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, ia mendorong adanya keseimbangan akses terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“UU Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.
Tak Ingin Sekadar Jadi Organisasi Advokat
Di tengah tantangan tersebut, DePA-RI menyatakan ingin mengambil peran lebih luas.
Organisasi ini tidak ingin hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga mendorong gerakan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik.
DePA-RI menyebut telah membangun kerja sama dengan sejumlah organisasi dan institusi hukum internasional, antara lain Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), dan China University of Political Science and Law (CUPL).
DePA-RI juga menyampaikan pernah bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC).
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga negara Indonesia maupun diaspora kepada KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Ke depan, DePA-RI berencana memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun lembaga lainnya di sejumlah negara.
Serukan Advokat Bersatu
Peringatan HUT ke-2 akhirnya menjadi momentum bagi DePA-RI untuk kembali menyerukan persatuan di tengah fragmentasi organisasi advokat.
Luthfi menilai perbedaan organisasi tidak seharusnya membuat advokat kehilangan fokus terhadap tujuan yang lebih besar, yakni memastikan hukum bekerja untuk keadilan.
“Advokat dan organisasi advokat harus bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi sehingga profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia,” kata Luthfi.
Menurutnya, persatuan tidak berarti seluruh advokat harus berada dalam satu organisasi.
Yang jauh lebih penting adalah adanya kesamaan visi dalam memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan.
“Bersatu dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun berbeda organisasi advokat,” pungkasnya.

















