Scroll untuk baca artikel
Narkoba

Toko Obat Ilegal di Pisangan Baru Edarkan Tramadol dan Alprazolam, Generasi Muda Terancam

Avatar photo
×

Toko Obat Ilegal di Pisangan Baru Edarkan Tramadol dan Alprazolam, Generasi Muda Terancam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SHI – Sebuah toko obat di kawasan Pisangan Baru, tepatnya di sekitar rel kereta Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Praktik ilegal ini telah meresahkan masyarakat, terutama para orangtua yang khawatir akan masa depan anak-anak mereka.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa obat-obatan seperti tramadol dan alprazolam dijual bebas tanpa resep dokter, padahal keduanya termasuk dalam kategori obat yang seharusnya hanya diberikan dengan pengawasan medis ketat. Ironisnya, ketika tim mencoba melakukan pembelian menggunakan resep dokter, resep tersebut ditolak menunjukkan indikasi kuat bahwa transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa mengikuti prosedur resmi.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Lebih mencengangkan lagi, harga jual untuk obat seperti alprazolam diketahui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga melanggar aturan tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim mencoba mengonfirmasi legalitas operasional toko tersebut. Namun penjaga toko tampak enggan menjawab dan segera menghubungi seseorang yang mengaku bernama Adi, yang diduga sebagai pengelola atau pemilik toko. “Kan sudah pegang nomor saya, nanti bicara aja ya, atau saya kesana sekarang,” ujar Adi kepada tim investigasi.

Keberadaan toko ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang mengkhawatirkan. Diduga kuat, mayoritas pembeli merupakan warga berusia 21 hingga 50 tahun, termasuk di antaranya generasi muda yang rentan terpengaruh. Hal ini menjadi alarm bahaya atas potensi meningkatnya angka penyalahgunaan obat-obatan dan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Mewakili suara kegelisahan warga, khususnya para orangtua, kami mengimbau Polres Jakarta Timur, Polsek Matraman, Camat Matraman, Lurah Pisangan Baru, serta RT dan RW setempat untuk segera turun tangan. Penindakan cepat sangat diperlukan agar toko obat ilegal ini tidak sempat menghilangkan barang bukti atau mengelabui hukum.

Warga juga diminta waspada terhadap praktik-praktik serupa yang bisa merusak tatanan sosial di lingkungan mereka. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab datang hanya untuk mengeruk keuntungan dengan mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE