JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat terus mendorong masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Pola, Gedung A Lantai 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026), dengan melibatkan sekitar 150 peserta dari unsur masyarakat, akademisi, serta perwakilan kelurahan se-Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang arsitektur, konstruksi, dan penyelenggaraan bangunan gedung. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memenuhi standar teknis dalam pembangunan gedung sekaligus mempercepat proses penerbitan PBG melalui kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Perizinan Sudin CKTRP Jakarta Barat, Jhoni Setiawan, mengatakan masih banyak permohonan PBG yang terkendala karena persyaratan teknis belum dipenuhi secara lengkap oleh pemohon.
“Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar setiap pembangunan mengikuti peraturan dan memenuhi standar teknis bangunan yang telah ditetapkan. Hal inilah yang masih sering belum dipenuhi oleh masyarakat,” ujar Jhoni.
Ia menjelaskan, selain kelengkapan administrasi, pemohon juga harus memastikan dokumen teknis seperti gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) telah disusun sesuai standar yang berlaku.
“Dokumen-dokumen tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena setiap persyaratan memiliki ketentuan teknis yang wajib dipenuhi. Kelengkapan dokumen akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses penerbitan PBG,” jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Sudin CKTRP Jakarta Barat juga menghadirkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang memaparkan berbagai standar teknis bangunan, mulai dari aspek struktur hingga MEP.
Menurut Jhoni, kepatuhan terhadap standar teknis bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan agar bangunan memiliki tingkat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sesuai regulasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan pengajuan PBG rumah tinggal kini semakin mudah karena masyarakat dapat mengakses layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) DKI Jakarta di kantor kecamatan sesuai domisili pemohon.
“Dengan melengkapi seluruh persyaratan teknis sejak awal, proses pengajuan PBG dapat berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jhoni.

















