JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Dua pelaku judi online berhasil diringkus oleh petugas siber Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku yang diringkus patroli siber dikawasan Rawa Lele Pegadungan Kalideres, diantaranya berinisial NA (27) dan RL (35).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, pengungkapan kedua pelaku judi online itu berkat dari patroli siber yang menemukan server tersangka dilokasi kejadian.
Kedua tersangka, kata Kasatr Reskrim, diketahui menjalankan bisnis ilegal itu dengan cara mempromosikan situs judi online, melalui pesan spam di aplikasi telegram. Situs yang mereka kelola diantaranya meliputi Harta77, Makwin, Jiwa4D dan Mega88.
NA sendiri berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sementara RL bertugas sebagai operator dan administrator. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari.
Dana hasil judi tersebut disalurkan melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital.
AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

















