Scroll untuk baca artikel
Polres Jakarta Barat

Dua Pelaku Judi Online di Rawa Lele Kalideres, di Ciduk Tim Siber Polres Jakbar

Avatar photo
×

Dua Pelaku Judi Online di Rawa Lele Kalideres, di Ciduk Tim Siber Polres Jakbar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Dua pelaku judi online berhasil diringkus oleh petugas siber Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku yang diringkus patroli siber dikawasan Rawa Lele Pegadungan Kalideres, diantaranya berinisial NA (27) dan RL (35).

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, pengungkapan kedua pelaku judi online itu berkat dari patroli siber yang menemukan server tersangka dilokasi kejadian.

Kedua tersangka, kata Kasatr Reskrim, diketahui menjalankan bisnis ilegal itu dengan cara mempromosikan situs judi online, melalui pesan spam di aplikasi telegram. Situs yang mereka kelola diantaranya meliputi Harta77, Makwin, Jiwa4D dan Mega88.

NA sendiri berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sementara RL bertugas sebagai operator dan administrator. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp100 juta dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari.
Dana hasil judi tersebut disalurkan melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital.

AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE