Scroll untuk baca artikel
DPRD RI

Soal Robohnya Bangunan Padel, Anggota Komisi A DPRD DKI Minta Inspektorat Periksa Pengelola Dan Sudin Cipta Karya

Avatar photo
×

Soal Robohnya Bangunan Padel, Anggota Komisi A DPRD DKI Minta Inspektorat Periksa Pengelola Dan Sudin Cipta Karya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Menyikapi robohnya bangunan Padel di jalan Taman Palem Raya, Vila Meruya, Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, anggota Komisi A DPRD DKI mengatakan, Robohnya bangunan Padel di wilayah tersebut dampak dari lemahnya pengawasan dari Sudin Cipta Karya Dan Tata Ruang Jakarta Barat. Hal ini disampaikan anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty, Minggu 26/11.

“Bangunan roboh itu bukan suatu musibah, tapi akibat kelalaian manusia, seharusnya pengawasannya dari Sudin Cipta Karya Jakarta Barat lebih utama, “kata Srikandi Fraksi PKS yang akrab disapa bunda Inad.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Inad Luciawaty menambahkan, seharusnya pada saat awal pembangunan padel dapat melibatkan beberapa tenaga ahli untuk memastikan terkait konstruksi bangunan tersebut.

“Mungkin saja pada saat proses tidak melibatkan tenaga ahli yg berkompeten, jadi bangunan itu roboh, padahal bangunan itu belum lama, “ucap Inad.

Mantan ketua PKK Jakarta Barat, Inad Luciawaty juga berharap agar pihak terkait, yaitu Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan serta petugas pengawasan Sudin Cipta Karya tersebut, supaya kedepannya dalam membangun tidak ada lagi terjadinya roboh bangunan diwilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan, bangunan Padel dijalan Palem Raya roboh pada minggu 26/11.Dalam insiden itu dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Sementara itu, pihak Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakarta Barat, yang datang kelokasi mendapat kendala lantaran pihak pengelola tidak bersedia untuk ditemui dan dimintai keterangan.

“Pihak Pengelola bangunan tidak mau di temui dan tidak mau berkomentar, malah sebaliknya kami
Di arahkan ke Viep KA Keamanan.Dan bukan itu saja ternyata dari anggota Kepolisian juga
bahkan saat anggota di Lokasi di larang untuk ambil gambar vidio, foto dan di larang di publikasikan serta
Lurah dan Camat juga ada di Lokasi tidak boleh Masuk. Jadi info nya bahwa bangunan itu tanpa izin,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE