PANGKALPINANG, SUARA HARIAN INDONESIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AV alias Akbar (21) berhasil diamankan di kediamannya, Senin (27/04/2026) siang.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku AV dengan didampingi oleh ketua RT setempat,” kata Agus Rabu (29/04/2026) Di Mapolda.
Dalam penggeledahan tersebut, Lanjut Agus petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 10 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total bruto 210 gram.
Kemudian 1 unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan dalam kotak ponsel Poco C75-1 dan 2 unit ponsel (merek Samsung warna abu-abu dan Oppo warna purple).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Agus mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Babel dalam memberantas segala peredaran gelap narkoba.
“Ini tentu Komitmen dari bapak Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Provinsi Bangka Belitung yang zero narkoba,” tegas Agus.
“Sementara itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

















