Scroll untuk baca artikel
Polda Bangka Belitung

Polda Babel Tangkap Empat Penimbun Dua Ton BBM

Avatar photo
×

Polda Babel Tangkap Empat Penimbun Dua Ton BBM

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, SUARA HARIAN INDONESIA Aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek praktik penimbunan dua ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bangka yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal, Jumat (24/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit minibus yang memuat ratusan liter bahan bakar jenis solar dan pertalite. Kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku dari dua lokasi yang berbeda di wilayah tersebut.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Kepala bidang humas Polda kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, bahwa tiga dari empat tersangka kini telah menjalani masa penahanan di rutan Polairud Polda Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka berjumlah empat orang yang diamankan, tiga orang lainnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Total barang bukti yang di sita petugas mencapai dua ton, Seluruh pasokan ini rencananya akan di distribusikan ke titik-titik penambangan timah ilegal yang sedang marak di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan modus operandi dengan membeli BBM secara eceran dari pengecer lokal. Mereka membeli bahan bakar seharga Rp.200.000 per 20 liter untuk kemudian di jual kembali.

Pelaku menjual kembali BBM tersebut kepada penampung di lokasi tambang dengan harga Rp 220.000 untuk setiap 18 liter. Praktik penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi ini diduga dilakukan secara sistematis dalam sebuah jaringan lokal.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah berada di mako Polairud Polda kepulauan Bangka Belitung.

Keempat pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Jeratan hukum tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE