Scroll untuk baca artikel
Metropolitan

Reklame Tak Membayar Pajak di Jalan Daan Mogot, Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Regulasi Perlu Tindakan Tegas Aparat

Avatar photo
×

Reklame Tak Membayar Pajak di Jalan Daan Mogot, Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Regulasi Perlu Tindakan Tegas Aparat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Papan reklame berukuran besar yang terpampang di Jalan Daan Mogot RT.001 RW.004, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, kembali menjadi pusat perhatian publik. Berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI, Dinas Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Cengkareng menyatakan bahwa reklame tersebut belum Membayar Pajak dalam database resmi mereka, menimbulkan spekulasi pelanggaran aturan zona reklame dan ketentuan perpajakan.

“Selain merusak keindahan kota, keberadaan reklame ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan kemacetan yang sudah parah,” ujar Teguh, warga sekitar, Senin (17/11/2025).

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Teguh menambahkan bahwa konstruksi reklame dengan tiang tunggal seperti ini sebenarnya sudah dilarang di Jakarta karena dianggap berisiko tinggi. Ia khawatir, di tengah cuaca ekstrem seperti hujan dan angin kencang, reklame ini bisa roboh dan membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.

“Jalan ini sudah sering macet, dan trotoarnya penuh aktivitas. Kalau reklame ini sampai roboh, dampaknya bisa fatal,” katanya tegas.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Firman, seorang pengemudi ojek online yang rutin mangkal di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberadaan reklame besar ini bisa membahayakan orang-orang di bawahnya, utamanya saat cuaca buruk.

“Kami pengemudi ojek online khawatir kalau-kalau reklame itu patah atau tumbang saat angin besar, bisa menyebabkan kecelakaan,” ungkap Firman, yang juga didukung rekan-rekan sesama ojol.

Secara regulasi, keberadaan reklame ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur ketat, terbagi ke dalam zona tertentu, seperti zona ketat, sedang, dan khusus, dengan standar pencahayaan dan pemasangan yang harus diikuti. Pemasangan di halaman bangunan pun terbatas untuk menampilkan identitas usaha, logo, atau nama gedung, yang tampaknya tidak dipenuhi oleh reklame besar di Jalan Daan Mogot ini.

Pihak berwenang, Edison Butar Butar Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat dikonfirmasi mengatakan, “Tanya ke CITATA dan UPPRD pak,” ujarnya.

Selanjutnya, kami memberikan surat dari UPPRD kecamatan Cengkareng yang hasilnya belum membayar pajak.

“Menunggu Rekom mereka pak,” tutup Kasie Trantibum Jakbar.

“Keamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelemahan regulasi berakibat fatal. Segera ambil tindakan tegas agar kawasan ini tetap nyaman dan aman,” tegas Teguh.

Harapan masyarakat, langkah penertiban yang tegas dan cepat akan mampu mengatasi potensi risiko dan menegakkan aturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE