JAKARTA, SHI – Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pukul 13.50 WIB, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika. Acara tersebut berlangsung di Lobi Utama Polsek Koja, yang beralamat di Jl. Bhayangkara No. 01, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara.
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja KOMPOL Muhammad Syahroni, S.H., M.Si., dan didampingi oleh jajaran pejabat penting, termasuk Kanit Reskrim AKP Alex Candra, S.H., Kanit Binmas AKP Slamet Rajiman, Kanit Intelkam IPTU Suprapto, S.H., Panit Reskrim IPDA M. Erfan, serta Panit Intelkam AIPTU Lambok Siregar.
Acara ini mengungkapkan kasus narkotika golongan 1 jenis shabu bukan tanaman, yang terlibat dalam perantara jual beli narkotika di wilayah hukum Polsek Koja. Kasus ini terungkap di lokasi kejadian perkara (TKP) di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jl. Tipar Cakung, Kp. Rengas, RT. 07/05, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka dalam kasus ini adalah Suaib bin Abdul Karim.
Dalam press release tersebut, Kapolsek KOMPOL Muhammad Syahroni menjelaskan rincian kasus serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Penjelasan ini dihadapan para awak media bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Koja.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. (Gi)

















