Scroll untuk baca artikel
KPK RI

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Avatar photo
×

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini diumumkan pada Minggu dini hari, 9 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.

Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan. Salah satu fokus utama adalah proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo. Selain itu, KPK juga mengendus adanya penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif. Unsur dugaan tindak pidana korupsi ditemukan secara jelas. Sebelumnya, Sugiri telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, Sugiri diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen KPK.

Setelah penangkapan, Sugiri menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses penyelidikan yang mendalam ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menguatkan dugaan keterlibatan Sugiri dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. “KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujarnya di Jakarta. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di daerah.

Modus Dugaan Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
Dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memiliki beberapa modus operandi. Salah satunya adalah pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Praktik ini seringkali menjadi celah bagi oknum pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menukar posisi strategis dan wewenang.

Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo. Proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa di sektor kesehatan seringkali menjadi target praktik korupsi. Hal ini tentu berdampak pada kualitas layanan publik dan anggaran daerah yang seharusnya untuk masyarakat.

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa terdapat pula penerimaan lainnya yang diduga berasal dari praktik suap. Detail mengenai penerimaan ini masih didalami oleh penyidik KPK. Kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai sektor di pemerintahan daerah, termasuk Bupati Ponorogo.

Serangkaian OTT KPK di Tahun 2025 Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Rentetan OTT ini menunjukkan intensitas kerja KPK dalam memberantas korupsi di berbagai daerah dan lembaga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat korup.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT penting. Pada Maret 2025, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian, Juni 2025, OTT terkait proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Agustus 2025, ada OTT terkait proyek RSUD di Kolaka Timur dan suap pengelolaan kawasan hutan.

Tidak hanya itu, pada 20 Agustus 2025, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan. Terbaru sebelum kasus Ponorogo, Gubernur Riau Abdul Wahid juga terjerat OTT pada 3 November 2025, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi.
Sumber: Antara News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE