Scroll untuk baca artikel
KPK RI

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK dengan Gestur Permohonan Maaf

Avatar photo
×

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK dengan Gestur Permohonan Maaf

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu pagi, pukul 08.10 WIB. Kedatangan Sugiri ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring dirinya bersama lima orang lainnya di Jawa Timur.

Sugiri Sancoko terlihat mengenakan kaus lengan pendek yang dilapisi rompi tanpa lengan berwarna hitam. Ia tampak menutupi sebagian wajahnya dengan masker putih dan membalas sapaan para awak media dengan gestur menyatukan kedua telapak tangan. Sementara itu, identitas kelima pihak lain yang turut dibawa bersama Sugiri hingga kini masih belum diungkap ke publik.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi senyap KPK yang dilakukan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025. Salah satu dugaan kuat yang melatarbelakangi penangkapan Bupati Ponorogo ini adalah praktik kotor terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi sorotan serius bagi lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. “Benar. Saat ini tim masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, mengonfirmasi keberlanjutan proses penyidikan. Meski demikian, KPK belum memberikan detail rinci mengenai jumlah pasti orang yang ditangkap, kronologi lengkap penangkapan, maupun rincian uang atau barang bukti yang berhasil disita.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam OTT ini. Proses ini akan menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah KPK juga menggelar OTT serupa di Provinsi Riau pada 3 November 2025. Dalam operasi sebelumnya tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Modus yang digunakan adalah “jatah preman” untuk kepala daerah.

Kasus Gubernur Abdul Wahid menjadikannya kepala daerah kedua yang dijerat KPK dalam serangkaian OTT di awal November 2025, sebelum kemudian disusul oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah memang terus menjadi fokus utama KPK, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa serta pengisian jabatan, yang kerap menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE