Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimPemdaPemerintahProvinsi DKI JakartaWalikota Jakarta Barat

Bangunan Langgar Aturan, CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Diduga Menerima Upeti

Avatar photo
×

Bangunan Langgar Aturan, CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Diduga Menerima Upeti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SHI – Terkait Maraknya Bangunan Melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Diduga menerima suap dari pemilik bangunan, karena melanggar jarak bebas belakang di bangun full tidak sesuai PBG, Seperti yang terjadi pada bangunan 4 unit dan berlantai 3 di KOMP. PERUM Taman Ratu Indah Blok D.5 NO.31 RT.006 RW.013, Kebon Jeruk, Duri Kepa, Jakarta Barat.

Saat tim di lokasi menemui mandor/kepala tukang berinisial ‘A’ dan kami merekam pembicaraan dan menanyakan mengapa dibangun full sampai belakang tidak diberikan jarak bebas untuk ruang terbuka agar ada resapan air atau void belakang.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

“Saya sudah ketemu Kasatpel Citata Kecamatan Kebon Jeruk Isbandiyanto dan sudah kordinasi untuk pelanggaran, coba kamu tanya saja nama saya sama dia baru dengar nama saya saja dia langsung tunduk dan sujud dengan saya karena bos saya sudah kordinasi dan memberikan uang pelanggaran ke dia,” tutur mandor berinisial ‘A’

Ini menambah catatan buruk kinerja ASN hingga mencoreng nama Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tepatnya Instansi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dan darurat Jaya Raya hingga Kangkangi Perda dan Pergub.

Lalu terlihat dari ujung jalan di bangunan yang lain juga melanggar 1 lantai di ijin PBG 3 lantai dan fisiknya 4 lantai beralamatkan KOMP. PERUM Taman Ratu Indah Blok D.6 NO.1E RT.007 RW.013, Kebon Jeruk, Duri Kepa, Jakarta Barat.

Beragam permasalahan soal legalitas bangunan, mulai dari bangunan yang tidak mengantongi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sampai dengan bangunan yang di segel, ironisnya hal itu sedia kalanya masih terus merebah di tubuh Ibu Kota, khususnya di Jakarta Barat.

Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hal ini, seolah-olah pejabat instansi terkait mengangkangi Perda dan Pergub DKI Jakarta.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

2. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(Mul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE