PANGKALPINANG, SUARA HARIAN INDONESIA – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RE (34) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel mewah kawasan Pangkalpinang, Kamis (07/05/2026) dini hari. Tersangka yang diketahui berstatus sebagai karyawan honorer tersebut diamankan bersama puluhan paket narkoba siap edar, Jum’at (08/05/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa tersangka RE yang ditangkap merupakan oknum honorer yang juga berperan sebagai bandar.
“Iya benar, kasusnya diungkap Ditresnakoba Polda Babel. Pelaku yang diduga seorang bandar ini diamankan di salah satu hotel pada Kamis dini hari tadi,” kata Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Babel.
Penyidik menyita puluhan paket barang bukti dari tangan tersangka saat penggerebekan dilakukan di lokasi kejadian. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip.
“Untuk barang buktinya ada narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket dan ekstasi seberat 3,94 gram,” ujar Kabid Humas Polda Babel.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan akurat yang diterima oleh jajarannya. Setelah melakukan verifikasi informasi, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap target.
“Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Ipda Eka Putra melakukan penangkapan pelaku di salah satu hotel di Pangkalpinang. Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku diduga memang seorang bandar narkotika,” tegas Kombes Ronald.
Atas perbuatannya, RE terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

















