Scroll untuk baca artikel
Lapas dan Rutan

679 Narapidana Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi HUT ke-81 RI, 43 Orang Bebas

Avatar photo
×

679 Narapidana Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi HUT ke-81 RI, 43 Orang Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 43 narapidana menerima Remisi Umum II dan dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Berdasarkan data rekapitulasi Rutan Kelas I Jakarta Pusat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni rutan tercatat sebanyak 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Dari 903 narapidana tersebut, sebanyak 680 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026. Setelah melalui proses verifikasi, 679 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh remisi. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari total narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun penerima remisi terdiri atas 625 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 54 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 121 orang menerima remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang menerima remisi lima bulan.

Jika berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 orang perkara korupsi, 185 orang perkara narkotika/PP 99, 10 orang perkara pencucian uang, dan 449 orang perkara lainnya.

43 Narapidana Bebas

Dari penerima Remisi Umum II, sebanyak 43 orang memperoleh hak bebas pada 17 Agustus 2026.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Aldy Harri Perwira menyampaikan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Aldy.

Menurut dia, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Data Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga mencatat sejumlah penerima remisi yang belum dapat langsung bebas karena faktor administratif maupun status hukum. Terdapat 191 orang yang mengalami keterlambatan administrasi dan 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti.

Selain itu, terdapat 5 orang yang sudah tidak aktif atau telah bebas, 4 orang mengalami mutasi golongan BIII, 2 orang terkait Register F, serta 1 orang dimutasi ke UPT lain.

Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Momentum kemerdekaan diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan berkontribusi secara positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE