JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Pasangan suami istri (pasutri diringkus di rumah kontrakannya dikawasan Tambora Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap oleh Tim Unit Narkoba Polsek Kalideres lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 kilogram sabu.
Kedua pelaku yg diamankan berinisial ML (43) dan RS (41) , ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S. didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa , penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, kata Kapolres, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah kos-kosan di daerah Krendang.
ML dan RS dibelikan tiket oleh pihak yang berada di Pekanbaru untuk mengambil barang tersebut. Setelah itu, lanjut Kapolres, mereka diinstruksikan membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur darat.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 19 kilogram tersebut rencananya akan dibawa kembali ke Pekanbaru untuk diedarkan. Namun, rencana tersebut gagal karena keduanya lebih dulu ditangkap petugas.
“Belum sempat diedarkan maupun dikirimkan, mereka sudah diamankan oleh anggota yang bergerak di lapangan,” ujar Twedy saat konferensi pers, Selasa, 2 Desember 2025.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pasutri tersebut di rumah kontrakannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19.000 gram atau 19 kilogram.
Twedy mengungkapkan bahwa pasangan tersebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial AB.
Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk mengambil barang haram tersebut di Pekanbaru.
Dalam pengakuannya, pasutri tersebut mengaku tergiur menjadi kurir karena imbalan yang dijanjikan cukup besar. Mereka dijanjikan uang Rp26 juta apabila berhasil menyelesaikan tugas. Selain uang tunai, keduanya juga dijanjikan satu paket sabu sebagai tambahan upah.
“Apabila mereka berhasil, mereka akan menerima upah dari saudara AJ sebesar Rp26 juta ditambah satu kantong berisi sabu,” kata Twedy.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

















