BUNTOK, SUARA HARIAN INDONESIA – Sebagai bentuk pelaksanaan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus dukungan terhadap 15 Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya Poin ke-6 tentang pemberantasan peredaran narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok menggandeng Polres Barito Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. Minggu 11 Januari 2026
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pelaksanaan tes urine dilakukan secara acak, objektif, dan profesional dengan pendampingan langsung dari personel Satresnarkoba Polres Barsel guna menjamin transparansi serta akuntabilitas hasil pemeriksaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok menyampaikan bahwa keterlibatan Polres Barsel menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan serta menutup celah peredaran narkoba di dalam rutan.
“Kolaborasi ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama lintas instansi yang solid,” ujarnya.
Selain sebagai langkah deteksi dini, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan bagi warga binaan agar menjauhi narkoba serta mendukung terciptanya rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Bagi jajaran pegawai, tes urine menjadi penguatan integritas serta bukti nyata komitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Melalui sinergi dengan Polres Barito Selatan, Rutan Buntok berharap implementasi Program Kemenimipas Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.

















