JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Penggerebekan sebuah toko kosmetik di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (26/03/2026), memunculkan tanda tanya besar. Selain adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, kegiatan tersebut juga diwarnai saling lempar kewenangan antar instansi yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah obat keras Golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Obat jenis ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun diduga dijual bebas di toko tersebut.
Kegiatan penindakan itu melibatkan unsur Satpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan, serta Polsek Kembangan. Namun saat dikonfirmasi, masing-masing pihak memberikan keterangan berbeda terkait siapa yang menjadi leading sector dalam operasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya bersifat mendampingi.
“Kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Polsek hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Vivin, perwakilan dari Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Ia menyebut pihaknya bukan pelaksana utama dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu milik Satpol PP, kami hanya mendampingi. Untuk barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian, kami hanya mendata,” jelasnya.
Keanehan semakin mencuat saat pihak Satpol PP melalui bagian Trantibum justru menyatakan hal sebaliknya.
“Itu kegiatannya Sudin Kesehatan, kami yang mendampingi mereka. Bukan mereka yang mendampingi kami. Itu yang jadi aneh,” ujar seorang petugas di ruang administrasi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat.
Perbedaan pernyataan ini memicu dugaan adanya pengaburan informasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Publik pun mempertanyakan transparansi serta kejelasan kewenangan antar lembaga, terlebih menyangkut penanganan obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Analisa Hukum
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Mulih, S.H., M.H., menilai bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar terjadi peredaran obat Golongan G tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Ditambah lagi adanya saling lempar tanggung jawab, ini berpotensi menimbulkan dugaan pengaburan informasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta aturan terkait distribusi farmasi.
Selain itu, dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang mengarah pada pengaburan fakta dapat dikaitkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberian keterangan palsu, maupun Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum.
“Jika dalam proses penyitaan barang bukti tidak jelas dasar hukumnya, maka berpotensi melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.
Dari sisi perdata, Mulih juga menyoroti potensi gugatan apabila pemilik usaha merasa dirugikan akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur.
“Pemilik usaha dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, jika terbukti ada kerugian akibat tindakan aparat yang tidak sesuai kewenangan,” jelasnya.
Mulih menekankan pentingnya kejelasan komando dalam setiap operasi gabungan antar instansi.
“Harus ada leading sector yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut peredaran obat keras yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari ketiga instansi terkait mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan penggerebekan tersebut maupun tindak lanjut atas temuan obat Golongan G. Kasus ini pun menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat klarifikasi terbuka demi menjaga transparansi dan kepastian hukum.*

















