Scroll untuk baca artikel
MetropolitanProvinsi DKI JakartaWalikota Jakarta Selatan

Reklame di Fly Over Tebet Saharjo Jakarta Selatan, Diduga Rawan Roboh Saat Cuaca Ekstrem

Avatar photo
×

Reklame di Fly Over Tebet Saharjo Jakarta Selatan, Diduga Rawan Roboh Saat Cuaca Ekstrem

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA Papan reklame berukuran besar yang terpampang di sepanjang Jalan fly over Tebet (Saharjo), kembali menjadi pusat perhatian publik. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan pengguna jalan hal yang ditakutkan rawan roboh dimusim penghujan ini, dalam keterangan warga sekitar Hadi saat dikonfirmasi dengan dugaan menimbulkan spekulasi pelanggaran aturan zona reklame dan ketentuan perpajakan.

“Selain merusak keindahan kota, keberadaan reklame ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan kemacetan yang sudah parah, apa mungkin ada ijinnya dan pajaknya dibayarkan?,” ujar Hadi seraya bertanya-tanya, warga sekitar, Kamis (25/9/2025).

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Hadi menambahkan bahwa konstruksi reklame dengan tiang tunggal seperti ini sebenarnya sudah dilarang di Jakarta karena dianggap berisiko tinggi. Ia khawatir, di tengah cuaca ekstrem seperti hujan dan angin kencang, reklame ini bisa roboh dan membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.

“Jalan ini sudah sering macet, dan aktivitas pengguna jalanpun tak pernah sepi. Kalau reklame ini sampai roboh, dampaknya bisa fatal,” katanya tegas.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Parjo, seorang pengemudi ojek online yang rutin mangkal di dekat kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberadaan reklame besar ini bisa membahayakan orang-orang di bawahnya, utamanya saat cuaca buruk.

“Kami pengemudi ojek online khawatir kalau-kalau reklame itu patah atau tumbang saat angin besar, bisa menyebabkan kecelakaan,” ungkap Parjo, yang juga didukung rekan-rekan sesama ojol.

Secara regulasi, keberadaan reklame ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur ketat, terbagi ke dalam zona tertentu, seperti zona ketat, sedang, dan khusus, dengan standar pencahayaan dan pemasangan yang harus diikuti. Pemasangan di halaman bangunan pun terbatas untuk menampilkan identitas usaha, logo, atau nama gedung, yang tampaknya tidak dipenuhi oleh reklame besar di Jalan fly over Tebet (Saharjo).

Pihak berwenang, terutama Satpol PP Jakarta Selatan, pun mulai melakukan kajian mendalam terkait keberadaan reklame tersebut. Masyarakat dan pengamat menuntut penertiban segera agar kawasan tersebut aman dari potensi bahaya dan tetap tertib.

“Keamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelemahan regulasi berakibat fatal. Segera ambil tindakan tegas agar kawasan ini tetap nyaman dan aman,” tegas Hadi.

Harapan masyarakat, langkah penertiban yang tegas dan cepat akan mampu mengatasi potensi risiko dan menegakkan aturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE