JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Seorang pria, Indra mengadu ke Redaksi suaraharianindonesia.com terkait apa yang dialaminya, berawal dari media sosial Instagram indra mengaku ada wanita yang mengajaknya kenalan bernama Naura yang mengaku sebagai dokter kecantikan berdomisili di Karawaci Kota Tangerang.
“Saya sedang melihat-lihat Instagram lalu saya follow semua yang lewat beranda Instagram saya, tidak lama kemudian ada salah satu wanita (DM) Direct Message saya dengan akun bernama @nauraodeliana , lalu dia meminta nomor saya sehingga lanjut ke WhatsApp dan dia mengaku sebagai dokter kecantikan dan mempunyai klinik di Karawaci Kota Tangerang setelah itu dia membuat saya baper dengan memanggil saya sayang, pada akhirnya dia menawarkan ke saya ada investasi baru dengan mendaftar nanti kita di dalam website Central Mall hanya klik klik saja lalu kita dapat keuntungan, ini aplikasi saya dapat dari bapak saya kata wanita yang saya baru kenal itu,” ujar indra.
Indra korban love scamming akan melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke pihak berwajib, total kerugian yang dialami dengan penipuan melalui website Central Mall Rp.1.300.000 dan ini wajib jadi konsumsi publik agar tidak ada korban lagi yang tertipu sepertinya.
“Saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan modus penipuan yang saya alami dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas gembong penipuan Central Mall hingga ke akar-akarnya agar tidak ada korban lagi,” tegasnya.
Saat suaraharianindonesia.com mengkonfirmasi nomor admin Central Mall +62 822-7684-2909 dan mengajukan beberapa pertanyaan seperti legalitas perusahaan dan alamat kantornya ternyata tidak mengindahkan pertanyaan wartawan kami dan mengeluarkan nada ancaman.
“saya hanya ingatkan hati hati dalam menuduh karena itu sama saja merusak nama baik perusahaan dan itu ada di PASAL UU ITE, silahkan cari berita lain lagi agar anda dapat uang dan anda dapat membeli makanan, karena jika tidak ada berita anda tidak bisa makan, orang sekarang ga baca berita bodoh,” lantang admin Central Mall membalas melalui chat WhatsApp.
Menurut pasal di Indonesia mengatur dalam undang-undang penipuan melalui internet.
Sebagai patokan hukum pidana di Indonesia, pasal di KUHP ini kemudian dijelaskan dan dirinci dalam Undang-Undang yang terbit setelahnya. Dua diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 492 dan 493. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa selain di penjara maksimal 4 tahun, pelaku penipuan juga berisiko terkena denda sebesar 500 juta rupiah dan 200 juta rupiah. Hanya saja, dua UU ini diperkirakan baru mulai diterapkan pada tahun 2025.
Beranjak pada penipuan online, pasal penipuan dalam UU ITE (pasal 28 ayat 1) pada tahun 2008 menyebutkan penipuan online, sebagai:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229 tahun 2021, pengenaan pasal tersebut mencakup pada:
1. Penyebaran berita palsu (hoaks) terkait transaksi online.
2. Berita palsu tersebut disebarkan melalui berbagai kanal digital, mulai dari aplikasi perpesanan, media sosial, maupun aplikasi marketplace.
3. Kerugian konsumen harus bisa diukur.
Adapun yang dimaksud transaksi elektronik di sini bisa termasuk transaksi jual beli antara produsen dan konsumen.
4. Pasal penipuan dalam UU ITE kemudian dijelaskan pada Pasal 45 (A) ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pelaku penipuan transaksi online dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

















