Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNasionalPemdaPemerintahPeristiwaProvinsi DKI JakartaWalikota Jakarta Barat

Diduga Tanpa PBG Bangunan Kantor Kangkangi Pergub dan Perda DKI Jakarta Tepatnya Jakarta Barat

Avatar photo
×

Diduga Tanpa PBG Bangunan Kantor Kangkangi Pergub dan Perda DKI Jakarta Tepatnya Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SHI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat tergerus. Buktinya banyak bangunan mewah yang diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri kokoh tanpa hambatan, salah satunya di Jalan Kapuk Raya RT.003 RW.011 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tepatnya pas di sebelah Dealer Honda, bangunan kantor mewah itu berdiri tanpa halauan Petugas, kali ini sedang dikerjakan lantai tiga.

Luput dari pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng dan Walikota Jakarta Barat yang diduga seperti pembiaran.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Saat tim ke lokasi menanyakan oleh salah satu pekerja bangunan apakah bangunan ini sudah di datangi oleh instansi terkait pak? dan pekerja itu mengatakan “Sudah banyak pak yang ke sini, besok kembali lagi saja pak biasanya pagi masih ada yang bertanggung jawab di proyek ini,” tuturnya.

Selain itu ada warga sekitar yang kami wawancarai terkait bangunan kantor tersebut yang berinisial (A) apa pendapat bapak terkait bangunan yang diduga tanpa izin dari pemerintah? “Saya mewakili warga sini sangat resah pak terlebih saat bangunan ini di bangun semakin banyak debu dari lokasi proyek dan kami juga bingung mengapa bangunan tanpa Izin bisa dibiarkan oleh Pemda Jakarta Barat,” ungkapnya.

Adanya temuan tersebut di lokasi dalam kegiatan pembangunan, tetap berjalan tanpa ada hambatan, bangunan kantor itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta melanggar Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR Zonasi.

Pemilik yang diduga membangun tanpa (IMB/PBG) dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi (IMB/PBG) dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Khususnya pemerintah Kotamadya Jakarta Barat harus membuka mata, melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan sebagai pengawas penataan kota, Bangunan kantor itu berdiri tanpa hambatan juga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE