Scroll untuk baca artikel
MetropolitanProvinsi DKI Jakarta

Bangunan Bengkel Diduga Tanpa PBG Hampir Rampung, Segel Dua Kali Hilang, Oknum ASN Berinisial G Disorot

Avatar photo
×

Bangunan Bengkel Diduga Tanpa PBG Hampir Rampung, Segel Dua Kali Hilang, Oknum ASN Berinisial G Disorot

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan gedung mencuat di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai bengkel di Jalan Pegangsaan Dua KM 46 Nomor 48, RT 004/RW 003, dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen penyelesaian pembangunan, meski dipertanyakan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial G yang disebut-sebut masih aktif di lingkungan Pemerintah Bekasi, Jawa Barat.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, oknum tersebut diduga menawarkan jasa pengurusan PBG sekaligus memberikan dukungan terhadap pembangunan yang tengah berlangsung. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya memengaruhi penanganan persoalan bangunan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Informasi mengenai dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk memastikan identitas, jabatan, status kepegawaian, serta ada atau tidaknya keterlibatan G dalam pengurusan dokumen perizinan bangunan tersebut.

Segel Disebut Sudah Dua Kali Dipasang, Kini Tak Terlihat

Hal yang menjadi perhatian serius adalah informasi mengenai penyegelan bangunan. Berdasarkan keterangan warga, bangunan tersebut disebut-sebut sudah dua kali dipasangi segel oleh petugas, tetapi segel tersebut kemudian tidak lagi terlihat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Jika benar segel resmi telah dipasang kemudian dilepas tanpa prosedur dan kewenangan yang sah, hal tersebut perlu segera diusut untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Saya sangat resah dengan adanya bangunan tersebut. Aktivitas pembangunannya berisik dan menimbulkan debu sehingga mengganggu warga sekitar. Setahu saya, bangunan itu juga belum memiliki PBG. Seharusnya pemerintah memastikan dahulu apakah pembangunan tersebut sudah sesuai ketentuan atau belum,” ungkap salah seorang warga kepada wartawan.

Warga tersebut juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kalau memang belum memiliki PBG dan sebelumnya sudah disegel dua kali, pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan yang diduga bermasalah justru terus berjalan. Kami meminta agar bangunan itu diperiksa dan apabila terbukti melanggar, dilakukan penyegelan kembali sesuai prosedur,” tegasnya.

Kontraktor Erni: Saya Tidak Tahu Siapa yang Mencopot Segel

Sementara itu, keterangan disampaikan oleh pihak kontraktor bernama Erni ketika dikonfirmasi wartawan melalui percakapan seluler menggunakan telepon genggam milik pekerja di lokasi pembangunan.

Erni mengaku sebelumnya tidak mengenal oknum ASN berinisial G tersebut. Ia menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari pihak pemilik bangunan atau owner agar datang ke lokasi karena terdapat persoalan penyegelan.

“Saya tidak kenal oknum ASN Bekasi berinisial G itu. Waktu itu saya dikabari owner disuruh datang karena ada segel. Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada owner dan oknum ASN berinisial G tersebut. Kemudian saya dikenalkan dengan yang bersangkutan,” ungkap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa ketika dirinya tiba di lokasi, segel yang sebelumnya disebut-sebut terpasang sudah tidak terlihat.

“Saya bertanya, mana segelnya, Pak? Ternyata sudah hilang. Saya tidak tahu siapa yang mencopot segel tersebut. Tetapi ketika saya datang, sudah ada owner, oknum ASN berinisial G, dan segelnya memang sudah tidak ada. Saya tidak mengetahui siapa yang melepasnya,” jelasnya.

Pernyataan kontraktor tersebut menjadi salah satu keterangan penting yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama terkait kronologi hilangnya segel, siapa yang memiliki akses ke lokasi, serta apakah terdapat dokumen resmi mengenai pembukaan atau pencabutan penyegelan.

Diduga Melanggar Ketentuan Perda dan Pergub DKI Jakarta

Dalam aspek regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu landasan hukum yang mengatur bangunan gedung di Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta masih berstatus berlaku.

Pasal 231 ayat (1) Perda tersebut mengatur kewajiban perizinan sebelum seseorang mendirikan bangunan gedung. Ketentuan IMB dalam regulasi lama tersebut harus dibaca bersama ketentuan nasional yang telah mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG.

Selanjutnya, terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan, yang juga berstatus berlaku. Regulasi ini menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan dan penataan bangunan gedung di wilayah Jakarta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi dasar nasional penyelenggaraan PBG.

Dalam sistem perizinan tersebut, pemilik bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melaksanakan pembangunan. Penindakan administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, hingga tindakan pembongkaran apabila memenuhi persyaratan hukum.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa PBG yang dipersyaratkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana Jika Ditemukan Pemalsuan Dokumen PBG

Persoalan ini juga perlu ditelusuri dari kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan.

Apabila dalam proses pengurusan PBG ditemukan bukti adanya dokumen yang sengaja dibuat tidak benar atau dipalsukan, pihak yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk perbuatan membuat surat palsu atau menggunakan surat yang diketahui tidak benar seolah-olah sebagai dokumen yang sah, apabila memenuhi unsur-unsur pidana.

Ancaman hukumannya berupa:

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; atau
– Pidana denda paling banyak kategori VI.

Namun, dugaan menawarkan jasa pengurusan PBG, pembangunan tanpa PBG, maupun dugaan memberikan dukungan terhadap suatu bangunan tidak otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, kesengajaan, dokumen yang dipersoalkan, dan unsur pidana lainnya.

Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin oleh ASN, instansi kepegawaian dan aparat penegak hukum juga dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Gubernur DKI Jakarta dan Dedi Mulyadi Diminta Beri Perhatian

Masyarakat meminta Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP, serta instansi terkait diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas PBG, kesesuaian peruntukan bangunan, riwayat penyegelan, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya segel.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga diharapkan memberikan perhatian dengan meminta instansi terkait memeriksa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial G yang disebut-sebut masih aktif di lingkungan Pemerintah Bekasi.

Apabila benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif dan terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin ASN harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas teguran atau pemeriksaan administratif. Transparansi dan penegakan hukum diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dapat menghindari aturan karena memiliki kedekatan atau pengaruh terhadap aparat pemerintahan.

“Jangan sampai aturan perizinan bangunan hanya menjadi formalitas. Setiap pembangunan harus tunduk pada ketentuan hukum. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung,” menjadi pesan yang disampaikan warga terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, kebenaran dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial G, status PBG bangunan, serta pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya segel masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Wartawan masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak G, pemilik bangunan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Pemerintah Bekasi demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE