Scroll untuk baca artikel
Walikota Jakarta Barat

Parekraf dan Satpol PP Walikota Jakarta Barat Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait New Relax Spa

Avatar photo
×

Parekraf dan Satpol PP Walikota Jakarta Barat Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait New Relax Spa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SHI – Warga sekitar mengeluhkan tentang keberadaan, yang diduga prostitusi berkedok Spa dan mereka berbondong-bondong menceritakan kepada salah satu jurnalis kami hingga akhirnya kami terjun untuk memastikan kebenarannya, “apabila ini masih tidak mempan kami akan mengadukan ke Gubernur Jakarta yang baru terpilih,” pungkas warga.

Ini menjadi catatan buruk dengan adanya pemberitaan yang diduga prostitusi berkedok Spa kesehatan di jakarta barat salah satunya New Relax Spa yang beralamat, Jl. Mangga Dua Raya No.41 5, RT.4/RW.4, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Dari hasil investigasi New Relax Spa, tim mencoba konfirmasi melalui chat WhatsApp ke pihak-pihak terkait seperti Pariwisata (Parekraf) Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sampai saat ini belum ada tindakan.

Lanjut, kami mengirimkan bukti-bukti hasil investigasi dan meminta tanggapan kepada instansi yang membawahi dan mengawasi tempat hiburan tersebut, Kepala Seksi Parekraf Jakbar Sanyoto saat dikonfirmasi ternyata bungkam melalui chat whatsapp, lalu Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto juga tidak merespon.

Dari keduanya ini seperti pembiaran dan patut diduga kedua instansi tersebut telah menerima sesuatu dari New Relax Spa.

Dikesempatan lain kami lakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Helma Dahlia melalui seluler “Terima Kasih infonya
Bidang terkait akan melakukan pengecekan dilapangan,” tuturnya.

Peraturan Daerah (Perda) Yang berkaitan dengan prostitusi adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam hukum pidana umum, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. (Ancaman pidananya adalah maksimum 1 tahun 4 bulan)

Selain itu, ada juga Pasal 506 KUHP yang menyatakan bahwa siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE