Scroll untuk baca artikel
Metropolitan

Warga Bukit Cikasungka Desak Pemkab Tangerang Segera Serahkan dan Ambil Alih Aset Fasos-Fasum

Avatar photo
×

Warga Bukit Cikasungka Desak Pemkab Tangerang Segera Serahkan dan Ambil Alih Aset Fasos-Fasum

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, SUARA HARIAN INDONESIA Masyarakat Perumahan Bukit Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera mengambil langkah tegas terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), yang hingga kini belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Desakan tersebut disampaikan Syafrudin, SM, warga Desa Cikasungka sekaligus mantan Ketua PAC Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kecamatan Solear, pada Rabu (19/8/2026).

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Menurut Syafrudin, persoalan penyerahan aset fasos-fasum tidak boleh terus berlarut. Pemerintah daerah dinilai harus segera memastikan aset yang menjadi bagian dari kewajiban pengembang dapat diserahkan dan memiliki kepastian pengelolaan.

“Pekerjaan pemerintah daerah seharusnya segera diselesaikan. Salah satunya terkait banyaknya PSU, fasos dan fasum yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah,” ujar Syafrudin.

Ia meminta DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang, khususnya instansi terkait, lebih proaktif menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta pengembang segera memenuhi kewajibannya.

Syafrudin juga menyoroti dampak keterlambatan penyerahan aset fasos-fasum. Ia menyebut persoalan tersebut pernah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena aset yang belum diserahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Atas dasar itu, Syafrudin mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, S.Sos., serta Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid mendorong dinas terkait agar mengambil langkah konkret.

“Pemerintah daerah harus lebih proaktif meminta pengembang secepatnya menyerahkan aset fasos-fasum yang belum diserahkan. Jika pengembang tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyediaan dan penyerahan PSU telah memiliki dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, dan Permukiman.

Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta regulasi lain yang berkaitan dengan penyediaan dan penyerahan PSU.

Syafrudin menegaskan, masyarakat Bukit Cikasungka akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah nyata, warga berencana menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang.

“Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah nyata, masyarakat Bukit Cikasungka siap mengadakan aksi besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE