PANGKALPINANG, SUARA HARIAN INDONESIA – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Pangkalpinang, yang dikenal dengan Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel di kawasan Jl. Len Listrik, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis (30/04/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial MR alias D (45), warga Gabek 1, Kota Pangkalpinang. Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2019.
Kejadian bermula, Rabu 29 April 2026. Korban bernama yang sedang berada di bengkel miliknya, mendapati sejumlah barang berharga di gudang belakang telah hilang. Barang-barang yang raib di antaranya berupa satu unit rangka motor, dua buah tangki motor Ninja, dua buah pedok (standar paddock), satu buah knalpot Ninja, dan satu buah arko (gerobak sorong). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.850.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Menerima laporan tersebut, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di kawasan Jalan Kerabut, Kampak.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya, Senin 27 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku masuk ke area bengkel dengan cara memanjat pagar bagian belakang. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku membawanya secara berangsur-angsur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 5721 PW milik rekannya.
Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku ke salah satu tempat barang bekas (rongsokan) di Pangkalpinang seharga Rp230.000, yang kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (BN 5721 PW). 2 buah tangki motor Ninja. 1 buah knalpot motor Ninja. 1 buah rangka motor. 1 buah pedok motor Ninja.1 buah pedok motor biasa dan 1 buah arko.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana hukum yang berlaku.







