JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Tepat di hari Natal 2025, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memberikan remisi sebanyak 81 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menerangkan, remisi yang diberikan Natal tahun ini bukan sekedar rutinitas tahunan ini adalah suatu penghargaan bagi WBP Yeng mempunyai niat untuk membenahi dirinya sendiri agar lebih baik.
80 WBP penerima Remisi Khusus I (RK I) pengurangan masa tahanan diantaranya sebagian dan 1 WBP penerima Remisi Khusus II (RK II) dinyatakan layak untuk menghirup udara bebas atau keluar tahanan dibebaskan.
“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan remisi khusus Natal kepada rekan-rekan warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 81 orang. Terdiri dari 80 orang menerima Remisi Khusus I dan 1 orang menerima Remisi Khusus II,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan Natal 2025 tidak semua warga binaan dapat memperoleh pengurangan masa pidana nya. Wahyu meneguraikan bahwa terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk mendapatkan hak remisi.
“Persyaratan utama dalam pemberian remisi adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Kedua ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” ujarnya.
Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, sejalan dengan komposisi penghuni Rutan Jakarta Pusat yang hampir 70 persen berasal dari perkara tersebut. Sebelumnya, mereka telah menjalani program pembinaan guna mencegah penyalahgunaan narkoba kembali.
Wahyu menambahkan, para warga binaan penerima remisi telah aktif mengikuti program rehabilitasi serta pembinaan keagamaan di gereja. Hal tersebut menjadi indikator kesiapan mereka untuk menerima remisi dan kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.
Berbagai keterampilan telah diberikan kepada para narapidana sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat, mulai dari pembinaan kepribadian hingga pembinaan kemandirian.
“Di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kami memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program pembinaan kepribadian mencakup Kejar Paket, serta pembinaan kerohanian Kristiani bagi warga binaan yang beragama Kristen,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi untuk selalu menaati peraturan, karena pelanggaran sekecil apa pun bisa memengaruhi hak mereka.
“Narapidana harus tetap mematuhi tata tertib. Pelanggaran akan berakibat pada pemberian Register F, dan hak remisi tidak akan diberikan selama enam bulan,” tutup Wahyu.

















