Penerbit
PT. SUARA HARIAN INDONESIA
SK.Kemenkumham
AHU-003171.AH.01.31.Tahun 2024
NPWP. 20.121.348.5-416.000
STANDAR SERTIFIKAT : 19052400071520001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 1905240007152
PB-UMKU : 190524000715200000001
TDPSE Kominfo : 014245.01/DJAI.PSE/05/2024
KBLI : 63122 dan 58130
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 30 Tanggal. 20 MEI 2024
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik suaraharianindonesia.com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu penegakan Hukum
(SATU)
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan tersebut juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang tindakan terhadap bahan pengawatan makanan.
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan konservasi, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pembekuanan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman pidana denda penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun kegunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku tindak pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikologis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peraturan-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam menjalankan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota suaraharianindonesia.com untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
PENDIRI
PUTRA JAYA SUKMA
PIMPINAN PERUSAHAAN
MARATAMAT HARAHAP
PIMPINAN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB
GATRA KENCANA ANGGI .M
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
REZA
BENDAHARA
KARTIKA
PENASEHAT HUKUM
Rohmat Selamat SH.M.Kn
F. Rosyih Pamudji SH.MH
Dr.NOORSYAM S.NOOR, SH. SE. MM.
Sugianto SH.SE.M.Ak
Yayat Wowor SH
Muhammad Rusli Efendi SE.SH
Dian Risandi Nusbar SH
PENASEHAT UMUM
Nurachman Baetry
Dewan Redaksi
Gatra Kencana Anggi .M
Reza
Staf Admin
Rina
Firman Ramadhan
Risna Dwiyanti
Dina Utami Sidabutar
Staf Anggota
Augustinus – Jabodetabek
Asep Mulyono – Jabodetabek
Dedi Setiadi – Jakbar
Sugianto Pangaribuan – Sumut
Agus Hari – NTB
Hendrikus – Maluku
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng
Febriansyah – Sum-Sel
Muhammad – Riau Inhil
Abdul Sani Kal-Sel
Peru Artiadi Kal-Bar
Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel
Chrissie – Jatim
Kordinator Liputan
Indra
Kasdi
Kordinator Investigasi
Mide Yusnizar
PROGRAMER DAN EDITOR
Reza/Gatra/Deden
KAPERWIL & WAKIL
YAYAT WOWOR SH (JABAR)
CHRISSIE (Blitar JATIM)
GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT MEDAN)
AGUS HARI (Lombok – NTB)
NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )
PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )
Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)
HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )
MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )
FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )
AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )
ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)
VIDI SM SIMANJUNTAK (BALI)
JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)
IKBAL SIDURU (SULTENG)
SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)
FIRIANTO (JAWA TIMUR)
HUMAS
F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun
Nugroho SH. – Madiun
Witriyani – Bendahara Jateng
Agus Triyanto SH – Ngawi
Handono Budijanto SH. – Madiun
DW Lanjari – Jabodetabek
Eka – Depok
Peru Artiadi – Kal-Bar
Asdar – Kal-Tim
Rizwan – Karawang
Syamsu Alam – Kolaka
A.Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Hendrik – Tanimbar Maluku
Muh Imran – Maluku
Aria Permana – Kab. Semarang Jateng
Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar
Suprapto – Grobogan Jateng
Yusianto – Sum-Bar
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
Firianto – Malang Jawa Timur
BIRO Kabupaten
Feri Simanjuntak – Biro Sumut
Eddi Husniyanto – Biro Jateng
Taufiq – Biro Tangerang
Suyatno – Biro Banyumas Jateng
Suliyo – Biro Cilacap Jateng
Jiyanto – Biro Sragen Jateng
Tofan – Biro Kota Magelang Jateng
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Sawalun. DI. – Biro Barito Selatan Kalteng
Abdillah – Biro Kab. Bogor
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor
Muhlis Asamin Nursin ( Kabiro ) – Biro Banggai : Rivaldi Matuliang, Indrawati
Tim Ketua Divisi Investigasi Wilayah
M.Supadi – Jateng & DIY
Netti Herawati SE – Bali
Vidi SM Simanjuntak – Bali
Ir H. Andi Sudirman Pare Pare – Sul-Sel
Ir.A Rafiuddin SH – Makassar
H.Suarmadjat.ST.MH
Tim Investigasi
Andri H – Tim Investigasi Jabar
Nurman N – Tim Investigasi Jabar
Edi Mulya Fauzi – Tim Investigasi Bogor
Abdillah – Tim Investigasi Kab. Bogor
Mahmud Jawas – Tim Investigasi Kota Bogor
Jumadi – Tim Investigasi Tangerang
Ujang Niryana – Tim Investigasi Kab. Bekasi
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Tim Investigasi Jateng
Topan Triadi – Tim Investigasi Magelang Jateng
Adhi Supratiwo – Tim Investigasi Demak Jateng
Chrissie – Tim Investigasi Blitar Jatim
Danang Kurniawan – Tim Investigasi Magetan Jatim
Yusuf Sasongko – Tim Investigasi Blitar Jatim
H.Mohammad Kafi SH – Tim Investigasi Jatim
Suriansyah – Tim Investigasi Kal-Sel
Siti Mawaddah R – Tim Investigasi Kal-Sel
Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Tim Investigasi Kal-Sel
Muhammad Iqbal Rumisa – Tim Investigasi Kal-Sel
Ali Wardani – Tim Investigasi Kal-Sel
Andi Asbar – Tim Investigasi Makassar Sul-Sel
Victor Reppie – Tim Investigasi Sul-Teng
Asrun Ode – Tim Investigasi Buton Sul-Tenggara
Mustafa – Tim Investigasi Kota dan Kab. Prov. Aceh
Feri Simanjuntak – Tim Investigasi Sumut Medan
Ismail TG Pranata – Tim Investigasi Bengkalis Riau
Salmonius – Tim Investigasi Manokwari Papua
Agustinus – Tim Investigasi Puncak Papua
Tim Penasehat Wilayah Kerja
Syarifuddin – Bogor
————————————————-
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. SUARA HARIAN INDONESIA Tahun 2024
PIHAK PT. SUARA HARIAN INDONESIA TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK DAPAT TERLIBAT:
1. Obat-obatan Atau Narkoba
2. Pemerasan / Pungli
3. Penipuan / Pencurian
4. Mengkopi Berita Tanpa Ada Ijin Sumbernya
5. Mennyalahgunakan Nama PT. Suara Harian Indonesia Untuk Kepentingan Golongan Unsur Politik / Kelompok Apapun
6. Mengirim Berita Ke Media Berbeda yang Telah Tayang Online di suaraharianindonesia.com
7. Melanggar UU ITE
8. Melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. Suara Harian Indonesia serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan menyebarkannya proposal palsu dipihak PT. Suara Harian Indonesia
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA di Wilayah Kerja Masing-masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. Bergabung Dengan PWRI dan Mengikuti Program Sertifikasi Profesi di Wilayah Masing-masing
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media suaraharianindonesia.com maka pihak Redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau penghentian resmi
KONTAK
Telp/Wa : 087842777025
Email : suaraharianindonesia@gmail.com
Alamat




