BUNTOK, SUARA HARIAN INDONESIA – Polres Barito Selatan (Barsel) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kateng) mempasilitasi mediasi antara PT. Dahlia Biru (PT.DB) dengan warga Desa Talekoi Kecamatan Dusun Utara (Dusut) terkait aktipitasi pembuatan jalan Holling Batu Bara, Bertempat di Aula Pucuk Rebung Polres Barsel, Jalan Sukarno-Hatta, Sababilah. Rabu, (15/10/2025).
Mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Doni Ardi Syaputra, S.Tr,K. didampingi Kapolsek Kecamatan Dusun Utara Ipda Roni dan dihadiri langsung oleh pimpinan PT.DB H.Ali beserta jajaran external perusahaan serta Tokoh Adat, Ketua Daman Adat Provinsi Kalteng, Damang Adat Gunung Bintang Awai, Kepala Desa Talekoi beserta warga Talekoi yang terkait.
Mediasi menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk bernegosiasi tentang harga tanam tumbuh dan harga kompensasi tanah warga. Dalam kesempatan mediasi bahwa warga Desa Talekoi tidak akan lagi melakukan pemortalan jalan Holling PT.Dahlia Biru.
H.Ali Pimpinan PT.Dahlia Biru mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan negosiasi dan pemberian tali asih kepada warga untuk penyelesaian tanam tumbuh dan tanah warga.
“Kita akan melakukan pemberian tali asih kepada warga, baik itu secara global tanah dan tanam tumbuh nya, atau pun secara manual dihitung perpohon tanam tumbuh milik warga”, ucap H.Ali.
Ia menambahkan, ini bukti komitmen kita dan tanggung jawad kepada masyarakat, sebenarnya pihak perusahan sudah pernah melakukan pemberian tali asih pada objek yang sama, namun menurut warga bahwa pihaknya merasa belum menerima tali asih.
“Semoga dengan tercapai nya kesepakat mediasi ini tidak ada lagi hal-hal dikemudian hari”, pungkas H.Ali.
H.Ali juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Barsel yang telah mempasilitasi dan menjadi mediator untuk tercapainya kesepakatan ini
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Barsel, Kasat Reskrim. dan Kapolsek Dusun Utara, beserta jajarannya, yang mena telah memberikan solusi dan jalan titik temunya mediasi pada hari ini”,tutup H.Ali.
Kasat Reskrim AKP Doni juga menyampaikan kepada warga, untuk tidak melakukan pemortalan jalan PT. Dahlia Biru setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi ini.
“Apa bila ada warga yang masih melakukan pemortalan setelah tercapai kesepakatan ini, maka aturan dan Undang-Undang yang akan kita tegakan” tegas Kasat Reskrim.