JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan menaikan dana operasional RT Dan RW sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai awal Oktober 2025. Hal ini disampaikan Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Kamis 2/10.
“Kenaikan itu di mulai 1 Oktober 2025, “kata Walikota.
Uus menjelaskan, kenaikan dana operasional itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 522 tahun 2025, yang mana uang operasional untuk RT/RW di enam wilayah kota-kabupaten di Jakarta.
Dalam selebaran surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, lanjut Uus, terdapat 9 diktum (pernyataan resmi) diantaranya adalah menetapkan, kesatu memberikan uang penyrlenggara tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan besaran sebagai berikut,
a. Rukun Tetangga diberikan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
b. Rukun Warga diberikan sebesar Rp 3.125.000,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.

















