Scroll untuk baca artikel
Provinsi DKI Jakarta

Diduga Reklame Baru Tumbuh Tanpa Izin di Bekingi Oknum ASN dari Instansi Terkait

Avatar photo
×

Diduga Reklame Baru Tumbuh Tanpa Izin di Bekingi Oknum ASN dari Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SHI – Pemerintah DKI Jakarta sudah membenahi kawasan kendali ketat seperti jalan protokoler yang ada di Jakarta dari tiang-tiang reklame yang tumbuh liar hingga menyasar ke pinggir jalan umum, sehingga jalan-jalan di jakarta terlihat indah lalu para pengguna jalanpun melihat langit-langit jakarta jadi enak di pandang.

Tetapi sangat di sayangkan di Wilayah Jakarta masih ada tiang tumbuh diduga tanpa dilengkapi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah dari Pemda Jakarta Barat , tepatnya di Jl. Ring road, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

 https://suaraharianindonesia.com/wp-content/uploads/2026/04/Mars-Jasa.jpeg

Lebih lanjut, terlihat tiang reklame yang berukuran raksasa itupun baru tumbuh, diduga di bekingi Oknum ASN dari instansi terkait yang membawahi reklame, karena saat kami ke lokasi tidak terpampang Izinnya seperti IMBBR dan apakah sudah mengikuti ketentuan dari Tata Ruang dan memiliki Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame tersebut, lalu sudahkah memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan karena Izin tersebut didasarkan pada Rencana Tata Ruang.

Dugaan ini menimbulkan asumsi dari masyarakat sekitar, sehingga kacamata mereka melihat bahwa dugaan kolusi ini sangat terlihat gamblang sampai-sampai pengerjaan pembangunan reklame tersebut tidak di hentikan oleh Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.

Ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame ( Perda DKI Jakarta 9/2014).

(Anggi Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN Whats-App-Image-2024-08-18-at-08-50-17-removebg-preview PSE