JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah seorang ahli waris mengaku mengalami kendala saat hendak memakamkan jenazah orang tuanya. Persoalan tersebut memunculkan keluhan dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pengurus wilayah setempat, Senin (02/11/2026).
Bambang, warga Kelurahan Tegal Alur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku kesulitan mendapatkan kepastian untuk memakamkan almarhum orang tuanya di TPU Tegal Alur, meskipun dirinya merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
Menurut Bambang, proses pelayanan yang dilakukan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur terkesan mempersulit pihak keluarga. Ia pun mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, khususnya Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), yang menurut pemahamannya berkaitan dengan ketentuan pelayanan pemakaman.
“Saya memahami Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007. Seharusnya aturan tersebut juga dipahami oleh Kasatpel TPU Tegal Alur. Sebagai ahli waris, saya merasa memiliki hak untuk memakamkan almarhum orang tua saya di TPU Tegal Alur karena saya merupakan warga setempat. Saya berharap ada keputusan yang bijaksana dan tidak mempersulit masyarakat,” ujar Bambang.
Keluhan tersebut turut mendapat perhatian tokoh masyarakat, H.A. Mundjamil Saleh. Ia menyayangkan proses pelayanan yang dinilai berlarut-larut, terlebih keluarga yang bersangkutan sedang berada dalam suasana duka dan membutuhkan kepastian terkait pemakaman.
Mundjamil menilai, komunikasi dan koordinasi seharusnya dapat dilakukan secara lebih baik, apalagi menurutnya telah ada jaminan dari Ketua RW serta pihak ahli waris merupakan warga setempat.
“Seharusnya Kasatpel TPU Tegal Alur tidak mempersulit, terlebih sudah ada jaminan dari ketua RW dan ahli waris juga merupakan warga setempat. Di mana sisi kemanusiaannya? Kasihan almarhum yang meninggal sejak Minggu malam harus menunggu persetujuan Kasatpel hingga siang ini. Menurut saya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dan terkesan tidak profesional. Saya sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ungkap Mundjamil.
Ketua RW 09 Pertanyakan Pelayanan Pemakaman
Sorotan juga datang dari Ketua RW 09 Kelurahan Tegal Alur, Kiki. Ia membenarkan adanya kendala yang dialami warganya ketika hendak memakamkan anggota keluarga di TPU Tegal Alur.
Kiki menjelaskan, almarhum meninggal dunia di luar wilayah, sementara pihak keluarga menghendaki pemakaman dilakukan di TPU Tegal Alur. Namun, dalam prosesnya, ahli waris justru menghadapi kesulitan untuk memperoleh persetujuan.
“Ini kejadian yang luar biasa. Warga saya meninggal di luar wilayah, kemudian ahli waris ingin memakamkan di TPU Tegal Alur, tetapi justru mengalami kesulitan. Menurut saya, Kasatpel yang baru perlu memahami aturan yang berlaku. Saya sebagai Ketua RW 09 juga belum pernah mendapatkan konfirmasi terkait pergantian pejabat di TPU Tegal Alur,” jelas Kiki.
Ia menambahkan, selama ini koordinasi antara pengurus wilayah dan pihak pengelola TPU berjalan cukup baik. Komunikasi dengan pejabat sebelumnya juga dinilai mudah sehingga berbagai kebutuhan pelayanan warga dapat dikoordinasikan tanpa kendala berarti.
Kasatpel TPU Tegal Alur: Tetap Berpedoman pada Perda
Sementara itu, Kasatpel TPU Tegal Alur, Candra, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media mengenai keluhan tersebut.
Candra menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sebagai dasar dalam menjalankan pelayanan di lingkungan TPU Tegal Alur.
“Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah jelas mengaturnya dan saya tetap berpegang teguh pada Perda tersebut,” ujar Candra.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pengelola TPU terkait dasar aturan yang digunakan dalam menangani permohonan pemakaman tersebut.
Meski demikian, pihak keluarga masih mengharapkan adanya penjelasan secara terbuka mengenai persyaratan, prosedur, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam proses pelayanan pemakaman.
Pelayanan Publik Diminta Kedepankan Kemanusiaan
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pelayanan pemakaman merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Di tengah suasana kehilangan anggota keluarga, kepastian prosedur dan komunikasi yang jelas dinilai sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Warga berharap pengelolaan TPU Tegal Alur dapat mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta koordinasi yang baik dengan pengurus wilayah dan masyarakat.
Persoalan ini juga diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian melalui komunikasi antara pihak keluarga, pengurus RW, dan pengelola TPU, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan aturan pelayanan pemakaman.
Pada prinsipnya, masyarakat mengharapkan setiap pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan, terlebih ketika keluarga sedang menghadapi suasana duka.

















