JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras yang disalahgunakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AHY (29) beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) malam. Tersangka diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba.
“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengamatan di sebuah kontrakan di kawasan Cengkareng, kami mengamankan satu tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dalam sebuah koper,” ujar Kapolres, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang ditempati tersangka.
“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Jika barang-barang tersebut sampai beredar di masyarakat, tentunya dapat menimbulkan dampak yang serius. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahayanya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tutup Kapolres.

















