JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Motor korban yang sempat hilang berhasil ditemukan dan diamankan petugas.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MDS (19) dan MPS (23) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial NAR (22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan kendaraan korban berhasil ditemukan,” ujar Kombes Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi R-4819-L di parkiran Lot 6 GBK dalam kondisi terkunci stang karena hendak menonton konser.
Setelah selesai kegiatan, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor, helm, serta intercom miliknya sudah tidak ada.
“Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga pelaku diamankan dan motor korban ditemukan kembali di rumah salah satu pelaku,” kata AKBP Dhimas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan membuat laporan polisi pada tanggal 13 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam beserta dokumen pendukung.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas,” tutup Kombes Reynold.

















