JAKARTA, SUARA HARIAN INDONESIA – Keluhan warga mengenai keberadaan sebuah reklame di kawasan Tomang, Jakarta Barat, yang diduga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pejabat terkait di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta belum membuahkan hasil.
Reklame yang berdiri di Jalan Tomang Banjir Kanal Nomor 7, RT 007/RW 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, menjadi perhatian warga setempat. Mereka mempertanyakan legalitas pemasangan reklame tersebut dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinannya.
Selain menyampaikan informasi kepada wartawan, warga juga mengaku telah menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk melaporkan keberadaan reklame tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Menurut warga, persoalan yang dikhawatirkan bukan hanya terkait izin, tetapi juga aspek keselamatan. Ukuran reklame yang cukup besar dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila konstruksinya tidak memenuhi standar keamanan, terutama saat hujan deras dan angin kencang melanda wilayah Jakarta.
Yusman, warga Tomang yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengaku kerap merasa khawatir ketika melintasi lokasi tersebut.
“Saya sering lewat di sini hampir setiap hari. Kalau cuaca sedang buruk, apalagi hujan dan angin besar, tentu ada kekhawatiran. Kami berharap pemerintah segera mengecek kondisi bangunan reklame itu dan memastikan semuanya sesuai aturan,” ujar Yusman.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dua wartawan mendatangi kantor instansi terkait pada 25 Mei 2026 untuk meminta penjelasan dari Yopri yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta. Saat itu staf yang ditemui menyampaikan bahwa pejabat tersebut berada di kantor dan meminta wartawan menunggu.
Namun setelah sekitar tiga puluh menit menunggu, staf kembali menyampaikan bahwa Yopri sudah tidak berada di tempat sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Upaya serupa kembali dilakukan pada 3 Juni 2026. Saat itu staf menyampaikan bahwa Yopri sedang mengikuti rapat. Setelah wartawan menunggu kurang lebih satu jam, kembali diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi sehingga wawancara maupun konfirmasi tidak dapat terlaksana.
Karena belum mendapatkan penjelasan, wartawan kemudian berusaha meminta klarifikasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta. Pada 4 Juni 2026, pesan konfirmasi dikirimkan melalui chat WhatsApp kepada Daniel selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP DKI Jakarta melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya pada 9 Juni 2026, konfirmasi juga disampaikan kepada Satriadi Gunawan selaku Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui media yang sama.
Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, hingga berita ini diterbitkan tidak terdapat jawaban maupun penjelasan dari kedua pejabat tersebut terkait pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai dugaan reklame tanpa IPR di kawasan Tomang.
Belum adanya tanggapan dari sejumlah pejabat yang telah dikonfirmasi memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan aturan terhadap keberadaan reklame tersebut. Di sisi lain, masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan informasi yang terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas reklame dimaksud serta menyampaikan hasilnya kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak yang telah dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila disampaikan di kemudian hari sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

















